| INFORMASI UMUM

RSUD Sambas - Informasi


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN
(DALAM UU REPUBLIK INDONESIA No.44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT)
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
(BERDASARKAN UU RI NOMOR 29 PASAL 53, TAHUN 2009 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN)
  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuat.

JAM BESUK :
PAGI : 11.00 - 13.30
SORE : 16.00 - 18.00
ANAK DI BAWAH UMUR 12 TAHUN DILARANG MASUK
TATA TERTIB PENGUNJUNG / PENUNGGU PASIEN :
  1. Penunggu pasien tidak lebih dari 1 (satu) orang
  2. Penunggu pasien harus menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
  3. Dilarang membawa peralatan tidur (kasur, tikar, dll) dan menggunakan tempat tidur pasien
  4. Dilarang merokok di lingkungan Rumah Sakit
  5. Membuang sampah pada tempatnya
  6. Pengunjung / Penunggu pasien harus menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban
  7. Dilarang membawa senjata api/tajam
  8. Dilarang menimbulkan keributan
  9. Tidak menyimpan barang-barang berharga di Rumah Sakit, kehilangan tidak menjadi tanggung jawab Rumah Sakit
  10. Dilarang mencuci pakaian di kamar mandi/wc yang berada di ruang perawatan
  11. "HARGAI STAFF KAMI"